Selasa, 13 September 2022 menjadi hari yang
cukup menggemparkan bagi salah satu negara penghasil batubara terbesar ke-empat
di dunia, yaitu Indonesia. Presiden Joko Wiododo selaku meneken regulasi
mengenai percepatan pengembangan renewebel energy untuk kebutuhan
listrik yang mengakibatkan tidak akan ada lagi PLTU baru yang dibangun bahkan
beberapa PLTU yang sudah ada saat ini terpaksa harus dipensiunkan kegiatan
operasionalnya. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk
Penyediaan Tenaga Listrik. Hal ini tidak lain dan tidak bukan sebagai bentuk
keseriusan Indonesia dalam mengimplementasikan Net Zero Emission sebagimana
hasil kesepakatan negara-negara pada Paris Agreement (Nurbaiti,
2022).
Tentu saja, dengan dikeluarkannya regulasi
tersebut akan menimbulkan dampak yang cukup signifikan bagi industri batubara,
baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Namun sebelum jauh kesana, perlu
diketahui pemanfaatan batubara hasil produksi perusahaan-perusahaan dalam
negeri untuk keperluan dalam negeri. Kebijakan yang mengatur mengenai upaya
menjaga pemenuhan batubara untuk keperluan dalam negeri dikenal dengan Dometic
Market Obligation (DMO). Pemanfaatan batubara domestik utamanya digunakan
untuk sektor kelistrikan yaitu sebanyak 85%, sedangkan sisanya digunakan untuk
berbagai industri seperti industri kertas, metalurgi, semen, pupuk, tekstil,
dan lain-lain (Yasin et al., 2021). Kebutuhan batubara dalam negeri ini
cenderung akan terus naik dari tahun ke tahun. Namun, naiknya jumlah kebutuhan
batubara akan berbanding lurus dengan naiknya tingkat emisi setiap tahunnya.
Tercatat, berdasarkan dokumen First Biennial Update Report (BUR) yang
telah disampaikan kepada The United Nations Frameworks Conventions on
Climate Change (UNFCCC) pada bulan Januari 2016, emisi nasional yang
dihasilkan sebesar 1,453 GtCO2e
(Gigaton emisi CO2) di tahun 2012, yang menunjukkan peningkatan
sebesar 0,452 GtCO2e dari tahun 2000, dimana salah satu
penyumbangnya adalah dari sektor energi fosil termasuk batubara (Yasin et al., 2021).
Salain itu, apabila dilihat dari produksi
batubara nasional pada tahun 2020, berdasarkan data yang dirilis oleh
Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di dalam Road Map Pengembangan
dan Pemanfaatan Batubara, Indonesia menghasilkan setidaknya 563,70 juta ton
batubara. Rinciannya 405,05 juta ton untuk kebutuhan pasar internasional
(ekspor), 131,89 ton untuk kebutuhan dalam negeri (domestik), dan 8,76 juta ton
dipasok dari luar negeri (impor) (Yasin et al., 2021). Apabila menilik data-data yang telah
disebutkan dan dihubungkan dengan dampak Perpres menganai EBT teradap produsen
batubara ini, terlihat dampaknya tidak terlalu signifikan terkhusus bagi sektor
permintaan pasar dikarenakan mayoritas produksi dijual keluar negeri alias
diekspor. Namun tetap, hal ini akan berdampak cukup signifikan untuk negara,
terkhusus dalam sisi lingkungan. Oleh karena itu, apabila visi tentang Net
Zero Emission secara global (dunia) ingin terwujud, tidak hanya cukup
diimplementasikan oleh satu atau dua negara saja, namun perlu kesamaan suara,
kesamaan tekad, serta kompak diimplementasikan oleh seluruh negara.
Meskipun demikian, produsen batubara atau
perusahaan pertambangan batubara haruslah tetap mamatuhi segala kebijakan yang
berlaku disuatu negara, apalagi yang berkaitan dengan lingkungan. Karena pada
prinsipnya, seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia harus menanamkan
prinsip atau kebijakan ESG (Environment, Social, and Governance).
Banyak langkah-langkah nyata yang bisa dilakukan oleh perusahaan pertambangan
batubara dalam mengimplementasikan kebijakan ESG ini, khususnya dalam hal
lingkungan. Dilansir pada bisnis.com, PricewaterhouseCoopers (PwC)
menyebut perusahaan pertambangan dengan peringkat ESG yang lebih tinggi
mengungguli pasar pada skala yang lebih luas selama pandemi (Meilanova,
2021).
Salah satu kewajiban perusahaan
pertambangan baik itu bahan galian batubara ataupun mineral adalah melakukan
reklamasi dan pasca tambang sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi lahan
seperti semula. Keberhasilan pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang merupakan
salah satu tolak ukur dalam kepatuhan suatu perusahaan pertambangan dalam
melaksanakan kebijakan ESG yang diusung pemerintah. Inovasi berbasis ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaan kegiatan ini diperlukan agar
pengembalian fungsi lahan berjalan dengan maksimal dan tentunya berhasil. Dua
contoh kasus penerapan inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
upaya pengembalian fungsi lahan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan
pertambangan besar batuabara yang ada di Indonesia, yaitu PT. Kaltim Prima Coal
(KPC) dan PT. Berau Coal.
PT. KPC menerapkan metode bioremediasi dan
fitoremediasi dalam pelaksanaan reklamasi-revegetasi. Bioremediasi memanfaatkan
mikroorganisme untuk mengelola tanah, yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya
sedangkangkan fitoremediasi menggunakan tanaman yang bersimbiosis dengan
mikroba yang berpotensi besar mampu melakukan remediasi tanah yang tercemar (Gusprastomo
et al., 2019). Dengan metode ini terbukti mampu
menumbuhkan tanaman pada lahan kritis. Lain halnya dengan PT. Berau Coal,
inovasi yang dilakukan adalah memanfaatkan lapisan soil diatas rawa
untuk reklamasi-revegetasi. Alhasil dengan inovasi ini, PT. Berau Coal
berhasil merevegetasi lahan seluas 41,20 Ha dengan tingkat keberhasilan 100% (Saputro et al., 2020).
Dapat disimpulkan bahwa Perpres ini tidak terlalu berpengaruh terhadap eksistensi perusahaan pertambangan batubara . Namun yang lebih utama ialah meperhatikan tujuan utama dari Perpres tersebut, yaitu menjaga kelestarian lingkungan hidup suatu negara. Oleh karenanya prinsip pertambangan yang berwawasan lingkungan ini perlu ditanamkan dan diimplementasikan oleh setiap stakeholder industri pertambangan Indonesia tanpa harus mengurangi salah satu pemasukan terbesar bagi negara, yaitu Industri pertambangan batubara.
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Catatan : Tulisan
ini pernah diikutsertakan dalam Lomba Esai Nasional
2022 - Tingkat Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Indonesian Mining
Professional Journal (IMPJ) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia
(PERHAPI).
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Referensi :
Gusprastomo, N. et al. (2019)
‘Penerapan Metode Bioremediasi Dan Fitoremediasi Pada Reklamasi Low Wall Pit
Peri, Pt Kaltim Prima Coal’, Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI,
1(1), pp. 225–236. doi:10.36986/ptptp.v0i0.23.
Meilanova, D.R. (2021) PwC: Kinerja Perusahaan Tambang
Patuh ESG Lebih Unggul, bisnis.com. Available at:
ekonomi.bisnis.com/read/20210803/44/1425179/pwc-kinerja-perusahaan-tambang-patuh-esg-lebih-unggul
(Accessed: 12 October 2022).
Nurbaiti, I. (2022) PLN UNGKAP KRITERIA PLTU BATU BARA
YANG AKAN DITUTUP DEMI EBT, bisnisindonesia.id. Available at:
bisnisindonesia.id/article/pln-ungkap-kriteria-pltu-batu-bara-yang-akan-ditutup-demi-ebt
(Accessed: 12 October 2022).
Saputro, A. et al. (2020) ‘Project : Pemanfaatan
Lapisan Soil Diatas Rawa Untuk Revegetasi Di Area Pit West Site Lati Mine
Operation – Pt. Berau Coal’, Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI,
1(1), pp. 641–650. doi:10.36986/ptptp.v1i1.106.
Yasin, C.M. et al. (2021) Road Map Pengembangan dan
Pemanfaatan Batubara. Jakarta: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/benita5-5641102/?utm_source=link attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=2411932">Benita Welter</a> dari <a href="https://pixabay.com/id//?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=2411932">Pixabay</a>


0 Komentar