Selasa, 13 September 2022 menjadi hari yang cukup menggemparkan bagi salah satu negara penghasil batubara terbesar ke-empat di dunia, yaitu Indonesia. Presiden Joko Wiododo selaku meneken regulasi mengenai percepatan pengembangan renewebel energy untuk kebutuhan listrik yang mengakibatkan tidak akan ada lagi PLTU baru yang dibangun bahkan beberapa PLTU yang sudah ada saat ini terpaksa harus dipensiunkan kegiatan operasionalnya. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Hal ini tidak lain dan tidak bukan sebagai bentuk keseriusan Indonesia dalam mengimplementasikan Net Zero Emission sebagimana hasil kesepakatan negara-negara pada Paris Agreement (Nurbaiti, 2022).

Tentu saja, dengan dikeluarkannya regulasi tersebut akan menimbulkan dampak yang cukup signifikan bagi industri batubara, baik itu dampak positif maupun dampak negatif. Namun sebelum jauh kesana, perlu diketahui pemanfaatan batubara hasil produksi perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk keperluan dalam negeri. Kebijakan yang mengatur mengenai upaya menjaga pemenuhan batubara untuk keperluan dalam negeri dikenal dengan Dometic Market Obligation (DMO). Pemanfaatan batubara domestik utamanya digunakan untuk sektor kelistrikan yaitu sebanyak 85%, sedangkan sisanya digunakan untuk berbagai industri seperti industri kertas, metalurgi, semen, pupuk, tekstil, dan lain-lain (Yasin et al., 2021). Kebutuhan batubara dalam negeri ini cenderung akan terus naik dari tahun ke tahun. Namun, naiknya jumlah kebutuhan batubara akan berbanding lurus dengan naiknya tingkat emisi setiap tahunnya. Tercatat, berdasarkan dokumen First Biennial Update Report (BUR) yang telah disampaikan kepada The United Nations Frameworks Conventions on Climate Change (UNFCCC) pada bulan Januari 2016, emisi nasional yang dihasilkan sebesar  1,453 GtCO2e (Gigaton emisi CO2) di tahun 2012, yang menunjukkan peningkatan sebesar 0,452 GtCO2e dari tahun 2000, dimana salah satu penyumbangnya adalah dari sektor energi fosil termasuk batubara (Yasin et al., 2021).

Salain itu, apabila dilihat dari produksi batubara nasional pada tahun 2020, berdasarkan data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara di dalam Road Map Pengembangan dan Pemanfaatan Batubara, Indonesia menghasilkan setidaknya 563,70 juta ton batubara. Rinciannya 405,05 juta ton untuk kebutuhan pasar internasional (ekspor), 131,89 ton untuk kebutuhan dalam negeri (domestik), dan 8,76 juta ton dipasok dari luar negeri (impor) (Yasin et al., 2021). Apabila menilik data-data yang telah disebutkan dan dihubungkan dengan dampak Perpres menganai EBT teradap produsen batubara ini, terlihat dampaknya tidak terlalu signifikan terkhusus bagi sektor permintaan pasar dikarenakan mayoritas produksi dijual keluar negeri alias diekspor. Namun tetap, hal ini akan berdampak cukup signifikan untuk negara, terkhusus dalam sisi lingkungan. Oleh karena itu, apabila visi tentang Net Zero Emission secara global (dunia) ingin terwujud, tidak hanya cukup diimplementasikan oleh satu atau dua negara saja, namun perlu kesamaan suara, kesamaan tekad, serta kompak diimplementasikan oleh seluruh negara.

Meskipun demikian, produsen batubara atau perusahaan pertambangan batubara haruslah tetap mamatuhi segala kebijakan yang berlaku disuatu negara, apalagi yang berkaitan dengan lingkungan. Karena pada prinsipnya, seluruh perusahaan pertambangan di Indonesia harus menanamkan prinsip atau kebijakan ESG (Environment, Social, and Governance). Banyak langkah-langkah nyata yang bisa dilakukan oleh perusahaan pertambangan batubara dalam mengimplementasikan kebijakan ESG ini, khususnya dalam hal lingkungan. Dilansir pada bisnis.com, PricewaterhouseCoopers (PwC) menyebut perusahaan pertambangan dengan peringkat ESG yang lebih tinggi mengungguli pasar pada skala yang lebih luas selama pandemi (Meilanova, 2021).

Salah satu kewajiban perusahaan pertambangan baik itu bahan galian batubara ataupun mineral adalah melakukan reklamasi dan pasca tambang sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi lahan seperti semula. Keberhasilan pelaksanaan reklamasi dan pasca tambang merupakan salah satu tolak ukur dalam kepatuhan suatu perusahaan pertambangan dalam melaksanakan kebijakan ESG yang diusung pemerintah. Inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pelaksanaan kegiatan ini diperlukan agar pengembalian fungsi lahan berjalan dengan maksimal dan tentunya berhasil. Dua contoh kasus penerapan inovasi berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi dalam upaya pengembalian fungsi lahan yang dilaksanakan oleh dua perusahaan pertambangan besar batuabara yang ada di Indonesia, yaitu PT. Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT. Berau Coal.

PT. KPC menerapkan metode bioremediasi dan fitoremediasi dalam pelaksanaan reklamasi-revegetasi. Bioremediasi memanfaatkan mikroorganisme untuk mengelola tanah, yang terkontaminasi bahan kimia berbahaya sedangkangkan fitoremediasi menggunakan tanaman yang bersimbiosis dengan mikroba yang berpotensi besar mampu melakukan remediasi tanah yang tercemar (Gusprastomo et al., 2019). Dengan metode ini terbukti mampu menumbuhkan tanaman pada lahan kritis. Lain halnya dengan PT. Berau Coal, inovasi yang dilakukan adalah memanfaatkan lapisan soil diatas rawa untuk reklamasi-revegetasi. Alhasil dengan inovasi ini, PT. Berau Coal berhasil merevegetasi lahan seluas 41,20 Ha dengan tingkat keberhasilan 100% (Saputro et al., 2020).

Dapat disimpulkan bahwa Perpres ini tidak terlalu berpengaruh terhadap eksistensi perusahaan pertambangan batubara . Namun yang lebih utama ialah meperhatikan tujuan utama dari Perpres tersebut, yaitu menjaga kelestarian lingkungan hidup suatu negara. Oleh karenanya prinsip pertambangan yang berwawasan lingkungan ini perlu ditanamkan dan diimplementasikan oleh setiap stakeholder industri pertambangan Indonesia tanpa harus mengurangi salah satu pemasukan terbesar bagi negara, yaitu Industri pertambangan batubara.

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Catatan : Tulisan ini pernah diikutsertakan dalam Lomba Esai Nasional 2022 - Tingkat Mahasiswa yang diselenggarakan oleh Indonesian Mining Professional Journal (IMPJ) dan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI).

------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Referensi :

Gusprastomo, N. et al. (2019) ‘Penerapan Metode Bioremediasi Dan Fitoremediasi Pada Reklamasi Low Wall Pit Peri, Pt Kaltim Prima Coal’, Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI, 1(1), pp. 225–236. doi:10.36986/ptptp.v0i0.23.

Meilanova, D.R. (2021) PwC: Kinerja Perusahaan Tambang Patuh ESG Lebih Unggul, bisnis.com. Available at: ekonomi.bisnis.com/read/20210803/44/1425179/pwc-kinerja-perusahaan-tambang-patuh-esg-lebih-unggul (Accessed: 12 October 2022).

Nurbaiti, I. (2022) PLN UNGKAP KRITERIA PLTU BATU BARA YANG AKAN DITUTUP DEMI EBT, bisnisindonesia.id. Available at: bisnisindonesia.id/article/pln-ungkap-kriteria-pltu-batu-bara-yang-akan-ditutup-demi-ebt (Accessed: 12 October 2022).

Saputro, A. et al. (2020) ‘Project : Pemanfaatan Lapisan Soil Diatas Rawa Untuk Revegetasi Di Area Pit West Site Lati Mine Operation – Pt. Berau Coal’, Prosiding Temu Profesi Tahunan PERHAPI, 1(1), pp. 641–650. doi:10.36986/ptptp.v1i1.106.

Yasin, C.M. et al. (2021) Road Map Pengembangan dan Pemanfaatan Batubara. Jakarta: Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.

Gambar oleh <a href="https://pixabay.com/id/users/benita5-5641102/?utm_source=link attribution&amp;utm_medium=referral&amp;utm_campaign=image&amp;utm_content=2411932">Benita Welter</a> dari <a href="https://pixabay.com/id//?utm_source=link-attribution&amp;utm_medium=referral&amp;utm_campaign=image&amp;utm_content=2411932">Pixabay</a>