September 2 tahun silam, Kementerian ESDM mengeluarkan pers terkait larangan ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7% terhitung mulai 1 Januari 2020 melalui penandatanganan PERMEN ESDM RI No. 11 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini menuai pro di dalam negeri tetapi menuai kontra di luar negeri. Untuk Indonesia sendiri, tujuan dari pelarangan ini ialah tidak lain dan tidak bukan dalam rangka perwujudan percepatan hilirisasi nikel yang tentunya diharapkan akan meningkatkan nilai tambah bagi keuntungan negara. Namun bagi negara-negara luar, hal ini akan sangat berdampak pada idustri mereka, terutama bagi negara produsen stainless steel. Hingga pada akhirnya pada 27 November 2019, Uni Eropa melayangkan gugatan mereka ke Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) atas keberatannya. Sayangnya, pada November 2022, Indonesia kalah dalam gugatan ini di Badan Penyelesaian Sengketa atau Dispute Settlement Body (DSB) WTO.
Rekam jejak perjuangan Indonesia dalam menyelesaikan masalah
pertambangan di pengadilan internasional memanglah kurang mulus. Bukan kali
pertama Indonesia hadapi gugatan dari internasional seperti halnya perihal larangan
ekspor bijih nikel ini. Dalam bukunya yang berjudul Tambang Untuk Negeri, Resvani (2017a) menjelaskan bahwa pada pertengahan tahun 2014
pemerintah Indonesia dibawa ke pengadilan arbitrase internasional oleh PT NNT (Newmont
Nusa Tenggara). Pemerintah Indonesia dituntut atas pemberlakuan UU No. 4 Tahun
2009 tentang kewajiban pengolahan dan
pemurnian di dalam negeri untuk semua pelaku usaha tambang yang dianggap
menyalahi isi Kontrak Karya pada tahun 1986. Alasan utama PT NNT keberatan
ialah karena tidak adanya kewajiban bagi mereka dalam klausul Kontrak Karya
yang disetujui dan ditandatangani pemerintah melalui Menteri ESDM saat itu
meskipun pada akhirnya dengan segala pertimbangan PT NTT mencabut kembali
tuntutannya.
Namun tulisan kali ini kita tidak akan membahas lebih dalam
mengenai kelalahan Indonesia di WTO ataupun di pengadilan arbitase
internasional seperti yang telah dijelaskan di atas, tetapi yang akan kita
bahas adalah lebih kepada akar persoalan fundamental, mengapa Indonesia
beberapa kali dituntut oleh internasional atas permasalahan kebijakan
pertambangan dalam negeri? Jawabannya yakni tentang kedaulatan negara atas
sumberdaya alam.
Masih dalam buku Resvani, Tambang Untuk Negeri, disana juga dijelaskan
secara gamblang bahwa salah satu dari akar permasalahan pertambangan di
Indonesia ialah kedudukan negara dalam pengelolaan pertambangan. Resvani
juga menjelaskan kontrak antara
pemerintah sebagai institusi publik dan institusi swasta pada dasarnya
menyimpang dari ketentuan hukum publik dan hukum privat. Akibatnya, Indonesia
memiliki posisi yang setara dengan perusahaan-perusahaan pertambangan yang
telah mekakukan kontrak langsung dengan pemerintah. Kedudukan setara ini dapat
menyeret pemerintah ke pengadilan arbitrase internasional jika pihak swasta
yang berkontrak merasa dirugikan oleh tindakan pemerintah. Pemerintah akhirnya
memiliki ruang gerak terbatas dalam menjalankan fungsinya sebagai policy maker
dan regulator. Ruang gerak yang terbatas dalam membuat kebijakan untuk
mewakili kepentingan publik dari seluruh rakyat Indonesia terkadang harus
bertentangan dengan kepentingan bisnis ataupun isi kontrak. Termasuk pada kasus
terhangat ini, yaitu gugatan Uni Eropa terkait kebijakan ekspor bijih nikel
oleh pemerintah Indonesia.
Lantas apa itu hukum privat dan hukum publik? Masih dalam
buku yang sama, Tambang Untuk Negeri karya Resvani (2017b), dijelaskan bahwa hubungan antara negara sebagai
pemilik sumberdaya alam mewakili rakyat dan pengusaha-pengusaha, baik asing
maupun domestik sebagai kontraktor negara dapat dijelaskan berdasarkan koridor
hukum privat (privat law) dan hukum publik (public law). Hukum
publik menguraikan isu-isu atau permasalahan-permasalahan yang menyangkut
hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum publik dapat dibagi
menjadi hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum pidana, dan hukum internasional.
Di sisi lain, hukum privat fokus pada permasalahan yang berasosiasi dengan
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya. Hukum privat dapat dibagi
menjadi hukum sipil (privatatrecht), hukum perdata dan hukum dagang.
Dengan demikian Resvani (2017c) dalam bukunya Tambang Untuk Negeri membeberkan
bahwa solusi bagi akar permasalahan kedudukan negara dari sisi legal
framework sesuai dengan kondisi pertambangan nasional adalah terkait dengan
posisi negara terhadap perusahaan. Dalam hal ini termasuk memisahkan peran
negara pada kegiatan berbisnis terhadap fungsi kebijakan, pengaturan dan
pengawasan. Kemudian apa tindak lanjut pemerintah Indonesia ketika alami
kekalahan telak ini? Kabarnya pemerintah tidak akan tinggal diam. Langkah
selanjutnya ialah akan mengajukan banding kepada pihak WTO. Karena bagaimana
pun kebijakan hilirisasi bahan lagian ini merupakan bagian dari upaya
pemerintah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah yang akan berdampak besar
bagi perekonomian Indonesia kedepannya.
Referensi :
Resvani. (2017a). Kedudukan Negara dalam Pengelolaan
Pertambangan. In B. Trimansyah (Ed.), Tambang Untuk Negeri (1st ed., p.
317). Penerbit Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia.
Resvani. (2017b). Kedudukan Negara dalam Pengelolaan
Pertambangan. In B. Trimansyah (Ed.), Tambang Untuk Negeri (1st ed., p.
319). Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia.
Resvani. (2017c). Tinjauan Hukum Publik dan Privat. In B.
Trimansyah (Ed.), Tambang Untuk Negeri (1st ed., p. 178). Penerbit
Bhuana Ilmu Populer Kelompok Gramedia.
Gambar
oleh <a
href="https://pixabay.com/id/users/analogicus-8164369/?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=3909954">Tom</a>
dari <a href="https://pixabay.com/id//?utm_source=link-attribution&utm_medium=referral&utm_campaign=image&utm_content=3909954">Pixabay</a>


0 Komentar